Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.P/2024/PA.Mks 1.Asmilah Abubakar binti Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M.
2.Ashary Abubakar bin Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M.
3.Asnandar Abubakar, S.T. bin Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M.
4.Astri Abubakar binti Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M.
5.Asrul Abubakar bin Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M.
6.Andi Utami, S.IP. binti Drs. H. A. Hamid Achmad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 192/Pdt.P/2024/PA.Mks
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asmilah Abubakar binti Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M.
2Ashary Abubakar bin Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M.
3Asnandar Abubakar, S.T. bin Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M.
4Astri Abubakar binti Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M.
5Asrul Abubakar bin Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M.
6Andi Utami, S.IP. binti Drs. H. A. Hamid Achmad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas maka Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris kepada Ketua Pengadilan Agama Makassar dengan Perantara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, agar kiranya berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Hj. Bansuhari binti H. Muhammad Arif telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2022 di Rumah Pemohon II Borong Raya, Inspeksi Kanal, Nomor 2 Kota Makassar;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Hj. Bansuhari binti H. Muhammad Arif yang masing-masing bernama :
    1. Ashary Abubakar bin Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M., (anak laki-laki);
    2. Asnandar Abubakar, S.T. bin Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M., (anak laki-laki);
    3. Asmilah Abubakar binti Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M., (anak perempuan);
    4. Astri Abubakar binti Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M., (anak perempuan);
    5. Aslam Abubakar, S.IP. bin Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M., (anak laki-laki);
    6. Asrul Abubakar bin Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M., (anak laki-laki);
  4. Menyatakan bahwa Aslam Abubakar, S.IP. bin Drs. H. Abubakar Tjaneng, M.M. telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2022 di Rumah Jalan Borong Raya, Kompleks Delta Mas II, Blok C1, No. 13 Kota Makassar dan menetapkan ahli warisnya yang masing-masing bernama :
    1. Andi Utami, S.IP. binti Drs. H. A. Hamid Achmad, (isteri);
    2. Andi Athari Valiqa Aslam binti Aslam Abubakar, (anak perempua);
    3. A. Adelissya Alkarima Qwanisha Aslam binti Aslam Abubakar, (anak perempua);
    4. A. Alfathunisa Syauqeena Aslam binti Aslam Abubakar, (anak perempua);

Membebani biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak