Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2024/PA.Mks A. Nur Fatimah Latief binti Drs. H. Abdul Latief B, MM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2024/PA.Mks
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A. Nur Fatimah Latief binti Drs. H. Abdul Latief B, MM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan atas hal-hal yang telah dikemukakan di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Makassar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon A. Nur Fatimah Latief binti Drs. H. Abdul Latief B, MM sebagai wali dari anak yang bernama Andi Faiz Sangaji M dan Andi Fakhirah Batari M;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak