Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.P/2024/PA.Mks MAPPIDJARRA ANHAR BIN AMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2024/PA.Mks
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAPPIDJARRA ANHAR BIN AMANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDI MUHAMMAD AIDIL, S.H., M.HMAPPIDJARRA ANHAR BIN AMANG
2Lamus Anton, S.H., dan RekanMAPPIDJARRA ANHAR BIN AMANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

    2. Menyatakan ANDI AMANG BIN TIMBUK telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2010 di RSUP.DR.HASAN SADIKIN BANDUNG.

    3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum ANDI AMANG BIN TIMBUK adalah MAPPIDJARRA ANHAR BIN AMANG (anak Laki-Laki kandung).

    4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

    Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak