Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas maka Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris kepada Ketua Pengadilan Agama Makassar dengan Perantara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, agar kiranya berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhum Muh. Hafid, SE bin Patta Le’leng (Pewaris) yang meninggal pada tanggal 17 Maret 2024;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Muh. Hafid, SE bin Patta Le’leng adalah:
- Rugaiya, S. Sos binti Drs. H. Nurdin Tone (Istri Pewaris)
- Nurul Asyifa Hafid binti Muh. Hafid (Anak Pewaris)
- Muhammad Luthfi Hafid bin Muh. Hafid (Anak Pewaris)
- Membebani biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah Permohonan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya Permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. |