Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2024/PA.Mks Sri Hamdayani binti B. Syarif Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2024/PA.Mks
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Hamdayani binti B. Syarif
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan atas hal-hal yang telah dikemukakan di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Makassar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon (Sri Hamdayani binti B. Syarif) sebagai wali dari anak yang bernama A. ST Azzahrah Balqis Irfan M binti Irfan Ardian dan A. ST. Almira Kamila Dewi Irfan M binti Irfan Ardian;
  3. Menetapkan orang tua yang masih hidup untuk mewakili anak melakukan perbuatan hukum tertentu didalam dan di luar Pengadilan;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak