Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2024/PA.Mks SANATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2024/PA.Mks
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andi Andina Dwi Larasati, S.H., dan RekanSANATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon.  

2. Menetapkan Almarhuma CAYA BINTI DEGO (alias DG. CAYA) telah meninggal dunia pada tanggal 09 Desember 2008.  

3. Menetapkan ahli waris dari Almarhuma yang meninggal dunia pada tanggal 09 Desember 2008 adalah:  

SANATI, anak kandung perempuan, lahir di Makassar pada tanggal 05 September 1957.  

  • Menetapkan bagian dari Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam.  
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

  

Demikian permohonan kami, semoga mejadi maklum dan atas perkenannya tak lupa kami mengucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak