| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menyatakan Adhol Wali Mujbir (ayah kandung) Pemohon yang bernama ARMAN bin H AMBO SAKKA;
3.Memberi izin kepada Pemohon FIRDAYANTI A binti ARMAN untuk menikah dengan calon suami Pemohon bernama MUH HAJRIN bin MUH RUSLI dengan Wali Hakim;
4.Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama KeKecamatan Tallo Kota Makassar untuk bertindak sebagai Wali Hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebut;
5.Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon agar perkara iniĀ diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |