1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.Menetapkan Pemohon Komsatun binti Kliwon sebagai wali dari anak yang bernama Aditya Pradipta Hoesan bin Rudy Hasan;
3.Menetapkan Pemohon Komsatun binti Kliwon untuk mewakili anak yang bernama Aditya Pradipta Hoesan bin Rudy Hasan melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar pengadilan.
4.Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara iniĀ mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |