| Petitum |
Primer:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.Menetapkan sah pernikahan Pemohon (FARAMITA binti M. NASIR) dengan seorang laki-laki yang bernama (RIDWAN bin MASHUDA) pada Senin tanggal 24 April 2017 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tallo Kota Makassar, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0382/114/IV/2017, tertanggal 28 April 2017.
3.Menetapkan data identitas Pemohon yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
4.Menetapkan, mengubah data identitas para Pemohon pada Akta Nikah Nomor: 0382/114/IV/2017 yang sebelumnya, Nama Pemohon PARAMITHA menjadi FARAMITA;
5.Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |