| Petitum |
Primer:
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon.
2.Menetapkan data identitas para Pemohon yang tersebut pada Akta Nikah para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
3.Menetapkan, mengubah data identitas para Pemohon pada Akta Nikah Nomor: 1428/118/IX/2001 yang sebelumnya:
3.1Nama Pemohon I Paturungi Dg. Kulle menjadi Paturungi;
3.2Nama Ayah Kandung Pemohon I Haneng Dg. Rurung menjadi Haneng;
3.3Tahun lahir Pemohon I 1980 menjadi 1977;
3.4Nama Pemohon II Tina Dg. Lanti menjadi Hartinah;
3.5Nama Ayah Kandung Pemohon II Sikking Dg. Gau menjadi Baso;
3.6Tempat tanggal lahir Pemohon II J. Ponto, 20 September 1979 menjadi Gowa, 30 September 1979;
4.Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |