Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
295/Pdt.P/2019/PA.Mks 1.Teguh Imam Prayoga bin Yohanes Danes
2.Nuraeni Dg. Kanang binti Dg. Bali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 295/Pdt.P/2019/PA.Mks
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Teguh Imam Prayoga bin Yohanes Danes
2Nuraeni Dg. Kanang binti Dg. Bali
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  permohonan pemohon.
  2. Menyatakan sah pernikahan pemohon I (Teguh Imam Prayoga bin Yohanes Danes) dengan pemohon II (Nuraeni Dg. Kanang binti Dg. Bali) yang terjadi pada tanggal 13 November 2009 di Lingkungan Paranga, Desa Alu Tarowang, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
  3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
  4. Membebankan Kepada Pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak