| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan sah pernikahan pemohon I (Teguh Imam Prayoga bin Yohanes Danes) dengan pemohon II (Nuraeni Dg. Kanang binti Dg. Bali) yang terjadi pada tanggal 13 November 2009 di Lingkungan Paranga, Desa Alu Tarowang, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
- Membebankan Kepada Pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
|