| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Sep. 2021 |
| Klasifikasi Perkara |
Kewarisan |
| Nomor Perkara |
1949/Pdt.G/2021/PA.Mks |
| Tanggal Surat |
Jumat, 27 Agu. 2021 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | 1. FONIYATI ALAM binti H. ABD. LATIEF MAKKA | | 2 | ST. YULIANTI YUNUS alias JULIANTI YUNUS binti YUNUS KORNELISUBA | | 3 | BEBY FEBIYANA YUNAS binti NASRUL ALAM | | 4 | ADE GIOVANI bin NASRUL ALAM | | 5 | WIWIN YUNITA binti ANDI BUHARI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ARFAN, S.H., dan REKAN | 1. FONIYATI ALAM binti H. ABD. LATIEF MAKKA | | 2 | ARFAN, S.H., dan REKAN | ST. YULIANTI YUNUS alias JULIANTI YUNUS binti YUNUS KORNELISUBA | | 3 | ARFAN, S.H., dan REKAN | BEBY FEBIYANA YUNAS binti NASRUL ALAM | | 4 | ARFAN, S.H., dan REKAN | ADE GIOVANI bin NASRUL ALAM | | 5 | ARFAN, S.H., dan REKAN | WIWIN YUNITA binti ANDI BUHARI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | HJ. HERAWATI ALAM Binti H. ABD LATIEF MAKKA | | 2 | FATMAWATI ALAM Binti H. ABD LATIEF MAKKA | | 3 | SYAHRUL ALAM Bin H. ABD LATIEF MAKKA | | 4 | WAHIDA ALAM Binti H. ABD LATIEF MAKKA | | 5 | ALWIN ALAM Bin H. ABD LATIEF MAKKA | | 6 | JAMILA LATIEF Binti DAHLAN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Iur. Yasser S. Wahab, S.H., M.H., dan REKAN | HJ. HERAWATI ALAM Binti H. ABD LATIEF MAKKA | | 2 | Dr. Iur. Yasser S. Wahab, S.H., M.H., dan REKAN | FATMAWATI ALAM Binti H. ABD LATIEF MAKKA | | 3 | Dr. Iur. Yasser S. Wahab, S.H., M.H., dan REKAN | SYAHRUL ALAM Bin H. ABD LATIEF MAKKA | | 4 | Dr. Iur. Yasser S. Wahab, S.H., M.H., dan REKAN | WAHIDA ALAM Binti H. ABD LATIEF MAKKA |
|
| Petitum |
- Mengabukan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa almarhum H. Abd. Latief Makka bin Makka telah meninggal dunia pada tanggal 09 Desember 2015 dalam keadaan beragama Islam, Sebagai Pewaris.
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Abd. Latief Makka bin Makka adalah sebagai berikut:
- Hj. Herawaty Alam binti H. Abd. Latief Makka (anak kandung Pewaris dari istri pertama)
- Fatmawati Alam binti H. Abd. Latief Makka (anak kandung Pewaris dari istri pertama)
- Sahrul Alam bin H. Abd. Latief Makka (anak kandung Pewaris dari istri pertama)
- Wahida Alam binti H. Abd. Latief Makka (anak kandung Pewaris dari istri pertama)
- Nasrul Alam bin H. Abd. Latief Makka (anak kandung Pewaris dari istri ketiganya) Almarhum
- Foniyati Alam binti H. Abd. Latief Makka (anak kandung Pewaris dari istri ketiganya)
- Almarhum Syamsul Alam bin Abd. Latief Makka (anak kandung Pewaris dari istri ketiganya) diwakili oleh :
- Fiqih Zyafitrah Alfarizka Ramadani
- Zyafiqah Alfarizka Ramdani Alam.
- Fino Rezky Syaputra Alam
Ahli Waris pengganti dari Almarhum Syamsul Alam bin H. Abd. Latief Makka
- Alwin Alam bin H. Abd.Latief Makka (anak kandung Pewaris dari istri ke empat)
- Jamila Latif binti Dahlan (istri ke empat Pewaris)
- Menetapkan bagian dari Almarhum Nasrul Alam bin H. Abd. Latief Makka kepada ahli warisnya yakni :
- Beby Febiyana Yunas binti Nasrul Alam (anak kandung almarhum Nasrul Alam bin Abd. Latief Makka dari istri pertama)
- Ade Giovani Yunas bin Nasrul Alam (anak kandung almarhum Nasrul Alam bin Abd. Latief Makka dari istri pertama)
- Yaya Wahyuni AR binti Abd. Rahman (istri kedua almarhum Nasrul Alam bin Abd. Latief Makka)
- Wiwin Yunita binti Andi Buhari (istri ketiga almarhum Nasrul Alam bin Abd. Latief Makka)
- Regina Putri Alam binti Nasrul Alam (anak kandung almarhum Nasrul Alam bin Abd. Latief Makka dari istri ketiga)
- Novyta Fitri Alam binti Nasrul Alam (anak kandung almarhum Nasrul Alam bin Abd. Latief Makka dari istri ketiga)
- Menetapkan menurut hukum peninggalan Pewaris yaitu:
- Tanah dan bangunan yang diberi nama Hotel Pualam yang terletak di Jalan Penghibur No.130 Makassar dengan Luas 550 M2 (SHM 1992 No.851; SU 1986 No 4510) atas nama H.ABD. LATIEF MAKKA, yang dibeli pada tahun 1986 dengan batas-batas:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Penghibur
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Mochtar Lutfi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Somba Opu
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Pemerintah Kota Makassar/Pos Polisi Pariwisata Polrestabes Makassar
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gelatik No. 10 RT. 00B RW. 03, Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dengan luas 180 M2, atas nama H.ABD. LATIEF MAKKA, yang dibeli pada tahun 1990, dengan batas-batas:
- Barat berbatasan dengan Jalanan
- Selatan berbatasan Mushollah Khalwatiyah
- Utara berbatasan dengan Rumah No. 12
- Timur berbatasan dengan belakang Rumah No. 9 yang dahulu milik atas nama H. Sudirman
- Deposito di Bank BNI Nomor : 4113221333 senilai Rp 1 Miliar atas nama H.ABD. LATIEF MAKKA.
- Hutang sejak tahun 2015 kepada PT. ARCHIKON WIRATAMA senilai Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah).
- Hutang sejak tahun 2013 kepada Bogawati alias Ce Meling senilai Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
adalah merupakan peninggalan Pewaris almarhum H. Abd.Latief Makka bin Makka yang sampai dengan saat ini belum pernah terbagi waris kepada para Ahli Warisnya;
- Menyatakan dan menetapkan Munawar Latief bin H. Abd. Latief Makka sebagai penerima wasiatul wajibah.;
- Menetapkan bagian yang menjadi hak masing-masing atas harta peninggalan waris kepada seluruh ahli waris almarhum H. Abd. Latief Makka bin Makka sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku dengan ketentuan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka objek sengketa diserahkan kepada Kantor Lelang Negara dan hasilnya akan dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing setelah Hutang Pewaris dibayarkan terlebih dahulu;
- Menetapkan bagian harta peninggalan berupa bagian masing-masing kepada seluruh ahli waris dari Almarhumah Hj. Andi Bondong (istri pertama Pewaris)
- Menetapkan bagian harta peninggalan berupa bagian masing-masing kepada seluruh ahli waris dari Almarhumah St. Aisyah Alam (istri ketiga Pewaris)
- Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat yang menolak untuk membagi objek sengketa kepada Para Penggugat yang juga sebagai ahli waris ada perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat dan Para Penggugat untuk menyerahkan bagian atas harta warisan tersebut kepada setiap ahli waris sesuai dengan bagian hak-nya masing-masing tanpa syarat dan beban apapun juga;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk melakukan pengosongan terhadap objek sengketa dengan tanpa syarat;
- Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa;
- Membebankan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |