| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Almarhum Mustafa Dg Sikki bin Pagae Dg. Nompo yang meninggal dunia pada tahun 1994 adalah Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum adalah sebagai berikut :
- Abd. Karim Mustafa bin Mustafa Dg. Sikki (Anak Kandung Almarhum);
- H. Mustajab Dg. Bilu bin Mustafa Dg Sikki (Anak Kandung Almarhum);
- Hardiani binti Mustafa Dg Sikki (Anak Kandung Almarhum);
- Mustari bin Mustafa Dg Sikki (Anak Kandung Almarhum);
- Mustamin bin Mustafa Dg Sikki (Anak Kandung Almarhum);
- Harniwati binti Mustafa Dg Sikki (Anak Kandung Almarhum);
- Mustiar M, SE bin Mustafa Dg Sikki (Anak Kandung Almarhum);
- H. Musriadi Mustafa bin Mustafa Dg Sikki (Anak Kandung Almarhum);
- Muslimin Mustafa bin Mustafa Dg Sikki (Anak Kandung Almarhum);
- Musliadi bin Mustafa Dg Sikki (Anak Kandung Almarhum);
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Mustamin bin Mustafa Dg Sikki adalah sebagai berikut:
- Suriati binti H. Bonto Dg. Nassa (istri Almarhum Mustamin bin Mustafa Dg Sikki);
- Resky Ayu Mustamin binti Mustamin (anak Almarhum Mustamin bin Mustafa Dg Sikki);
- Muh. Jannuar Mustamin bin Mustamin (anak Almarhum Mustamin bin Mustafa Dg Sikki);
- Dewi Cahyani P binti Mustamin (anak Almarhum Mustamin bin Mustafa Dg Sikki);
- Andini Zahra F binti Mustamin (anak Almarhum Mustamin bin Mustafa Dg Sikki);
- Menetapkan objek berupa sebagai berikut;
- Sebidang tanah yang luasnya 22819 M2 (dua puluh dua ribu delapan ratus sembilan belas meter persegi) Sertifikat Hak Milik Nomor 75 yang di atasnya berdiri bangunan yaitu mesjid dan yayasan Wahdah yang terletak di Desa Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah atas nama Bungalia Dg Ngungi;
- Sebelah Timur : Rumah atas nama Dg Ta’le;
- Sebelah Selatan : Rumah atas nama H. Muhlis Dg Matu;
- Sebelah Barat : Perkuburan Islam Tala Sompu;
- Sebidang tanah yang luasnya 1867 M2 (seribu delapan ratus enam puluh tujuh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor; 149, yang terletak di Dese Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah atas nama Alm Soma Dg. Tarring/Hama Dg Se’re (anak);
- Sebelah Timur : Rumah atas nama Alm Rahman Dg Mala/ Bonte Dg Siang (anak);
- Sebelah Selatan : Rumah atas nama Alm Baco bin Badora/Mustakim Dg Sikki;
- Sebelah Barat : Rumah atas nama Alm Marra bin Badorra/H. Mannaungi Dg Tompo;
- Sebidang tanah yang luasnya 1475 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh lima meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor; 131, yang terletak di Dese Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalanan Pevin
- Sebelah Timur : Rumah atas nama Muh. Yunan;
- Sebelah Selatan : Rumah atas nama Alm Marra bin Badorra;
- Sebelah Barat : Jalanan Poros Tala Sompu;
- Sebidang tanah yang luasnya 2.217 M2 (dua ribu dua ratus tujuh belas meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor; 131, yang terletak di Dese Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah atas nama Saban bin Nyambang
- Sebelah Timur : Rumah atas nama Sampara Dg Sau;
- Sebelah Selatan : Jalanan Pevin;
- Sebelah Barat : Rumah atas nama Nurdin Dg Tojeng dan Haeruddin Dg Gassing;
adalah obyek sengketa dan menjadi harta peninggalan waris Almarhum.
- Menyatakan penjualan objek sengketa yang disebutkan pada poin 11. a tidak sah menurut hukum;
- Menetapkan bagian masing-masing atas harta peninggalan dari Almarhum kepada para Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan bagian atas harta peninggalan Almarhum tersebut kepada Penggugat dan selanjutnya melakukan pembagian waris, apabila tidak dapat dibagi secara natura (secara riil), maka obyek sengketa seluruhnya dijual lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat dan hasil penjualannya dibagi kepada ahli waris Almarhum yaitu kepada para Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing menurut hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat/Ahli Waris Almarhum Mustafa Dg Sikki bin Pagae Dg. Nompo apabila tidak dapat diserahkan secara natura (secara riil), maka obyek sengketa seluruhnya dijual lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat dan hasil penjualannya diberikan kepada ahli waris Almarhum Mustafa Dg Sikki bin Pagae Dg. Nompo sesuai bagian masing-masing menurut hukum;
11. Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. |