| Petitum |
Primer:
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon.
2.Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (B. DG. MANGUNG bin RUDDIN) dengan Pemohon II yang bernama (NURLELA binti MUH. TATO DG. LIRA) pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2001, yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamalate Kota Makassar, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 1352/42/IX/2001, tertanggal 1 September 2001.
3.Menetapkan data identitas para Pemohon yang tersebut pada Akta Nikah para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
4.Menetapkan, mengubah data identitas para Pemohon pada Akta Nikah Nomor: 1352/42/IX/2001 yang sebelumnya:
4.1Nama Pemohon I BAHARUDDIN menjadi B. DG. MANGUNG;
4.2Tempat lahir Pemohon I BOBOJANGAN menjadi GALESONG;
4.3Pekerjaan Pemohon I SOPIR menjadi BURUH HARIAN LEPAS;
4.4Nama Pemohon II NUR LELA TATO menjadi NURLELA;
4.5Tanggal lahir Pemohon II 1 JULI 1980 menjadi 1 JULI 1984;
5.Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |