| Petitum |
Primer:
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon.
2.Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (MUH. SAID BT. bin BL IBRAHIM) dengan Pemohon II yang bernama (NUR ALAM binti GALIB) pada Selasa tanggal 1 Juli 1998 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tallo Kota Ujung Pandang, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 384/84/VII/1998, tertanggal 7 Juli 1998.
3.Menetapkan data identitas para Pemohon yang tersebut pada Akta Nikah para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
4.Menetapkan, mengubah data identitas para Pemohon pada Akta Nikah Nomor: 384/84/VII/1998 yang sebelumnya:
4.1Nama Pemohon I MUH. SAING menjadi MUH. SAID BT.;
4.2Nama Orang Tua Pemohon I BALLO menjadi BL IBRAHIM;
4.3Nama Pemohon II NURALANG menjadi NUR ALAM;
4.4Nama Orang Tua Pemohon II MUH. GALIB menjadi GALIB;
5.Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |