| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 211/Pdt.G/2019/PA.Mks | 1.ALFIANI ABDULLAH BINTI ABDULLAH Alias ALVIANI 2.ALFADIR BIN ABDULLAH 3.ALMAHADIR ABDULLAH BIN ABDULLAH |
SARYANTI Alias SARYANTI BASMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jan. 2019 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 211/Pdt.G/2019/PA.Mks | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Jan. 2019 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. -------------------- 2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris/anak kandung dari lelaki ABDULLAH Bin LAMENNANG almarhum dengan isterinya yakni perempuan MASNI Binti LAISENG. ----------------------------------------------- 3. Menyatakan Tergugat adalah anak angkat dari lelaki ABDULLAH Bin LAMENNANG almarhum dengan isterinya yaitu perempuan bernama SAHARIAH almarhumah. ----------------------------------------------------------- 1 (satu) petak rumah batu berlantai 2 (dua) luas bangunan kurang lebih 10 m2 (Seratus tiga puluh meter persegi) dengan luas tanah kurang lebih 5 x 13 m = 65 m2 (Enam puluh lima meter persegi) terletak di Jalan Buruh Lrg 311/2, RT/RW : 003/005, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas :----------------------------------------------------------------------------
Adalah harta peninggalan lelaki ABDULLAH Bin LAMENNANG almarhum dengan isterinya yaitu perempuan bernama SAHARIAH almarhumah yang merupakan budel yang belum terbagi kepada Para ahli warisnya. -------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat menguasai dan menikmati sendiri obyek sengketa tanpa memberikan hak Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat. --------------------------------------------------------- 6. Menyatakan menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan hukum faraidnya. --------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Para Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara. ---------------------------- 8. Menyatakan bilamana obyek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual lelang melalui Panitera Pengadilan Agama Makassar dan hasilnya dibagi kepada masing-masing yang berhak sesuai hukum faraidnya. ------------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini. ------ 10. Menghukum kepada ergugat untuk membayar semua semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
