INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1645/Pdt.G/2025/PA.Mks | 1.ABD. HALIM D bin LA DEMMU 2.UZLIFATIL KHAIRAH binti MUHAMMAD TAHIR D 3.MUHAMMAD ZAHID SHUHUPI bin MUHAMMAD TAHIR D 4.IBNU SABIL AZ SIDIQ bin MUHAMMAD TAHIR D 5.RATNAWATI, A.Ma, 6.HADAWIAH binti LA DEMMU 7.DARWIS bin LA DEMMU 8.ST. SALEHA binti LA DEMMU |
8.YULIANTI, S.Sos binti M. BAKTI DEMMU 9.ZUSLIAWATI binti M. BAKTI DEMMU 10.HJ. ROSDIANA, Amd binti M. BAKTI DEMMU 11.BASRI bin M. BAKTI DEMMU 12.RABULIAWATI binti M. BAKTI DEMMU 13.HJ. NURDAHLIA binti BALEA 14.DARMA BAKTI, ST bin M. BAKTI DEMMU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1645/Pdt.G/2025/PA.Mks | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 29 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa;
3.Menyatakan pewaris almarhum La Demmu meninggal dunia pada tanggal 20 April 1981 di Makassar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Kematian No.4509/10/PP/I/1988 tertanggal 11 Januari 1988;
4.Menyatakan pewaris almarhumah Hj. Tassi meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 2016 di Makassar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Kematian No.1024/DKK/P2PL/2016, tanggal 8 Mei 2016.
5.Menyatakan jual beli tanah yang dahulu terletak di LK PK I Lingk. Panaikang Ketj. Panakkukang KMUP sekarang di Jl. Urip Sumoharjo No. 45, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, tertanggal 18 April 1973 antara Ali Emba/Ali Bin Bandera dengan La Demmu terhadap tanah Persil 24 DII, Kohir Nomor 18 CI, luas ± 387 M?2; dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) adalah sah, berdasar hukum dan mengikat menurut hukum.
6.Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhum La Demmu dan almarhumah Hj. Tassi adalah sebagai berikut:
6.1M. Bakti Demmu bin La Demmu (anak kandung);
6.2St. Niama Demmu binti La Demmu (anak kandung);
6.3Abd. Halim D bin La Demmu (anak Kandung);
6.4St Saleha binti La Demmu (anak Kandung);
6.5Muh. Tahir D bin La Demmu (anak Kandung);
6.6Darwis bin La Demmu (anak Kandung);
6.7Hadawiah binti La Demmu (anak kandung);
7.Menyatakan ahliwaris almarhum La Demmu dan almarhumah Hj. Tassi yang bernama:
7.1M. Bakti Demmu bin La Demmu;
7.2St. Niama Demmu binti La Demmu;
7.3Muh. Tahir D bin La Demmu;
Telah meninggal dunia.
8.Menyatakan M. Bakti Demmu bin La Demmu telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juli 2017 dan meninggalkan ahliwaris pengganti, sebagai berikut:
8.1 Rabuliawati binti M. Bakti Demmu (istri);
8.2 Basri bin M. Bakti Demmu (anak kandung);
8.3 Hj. Rosdiana, Amd binti M. Bakti Demmu (anak Kandung);
8.4 Zusliawati binti M. Bakti Demmu (anak kandung);
8.5 Yulianti, S.Sos binti M. Bakti Demmu (anak kandung);
8.6 Darma Bakti, ST bin M. Bakti Demmu (anak kandung);
9.Menyatakan Muh. Tahir D telah meninggal dunia pada tanggal 03 Desember 2019 di Makassar sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor:474.3/049/KL/II/2021 tanggal 11 Februari 2021, dan meninggalkan ahliwaris pengganti, sebagai berikut :
9.1 Ratnawati, A.ma (istri);
9.2 Ibnu Sabil Az Sidiq bin Muh. Tahir D (anak kandung);
9.3 Muhammad Zahid Shuhupi bin Muh. Tahir D (anak kandung);
9.4 Uzlifati Khairah binti Muh. Tahir D (anak kandung);
10.Menyatakan St. Niama Demmu Binti La Demmu telah meninggal dunia pada tanggal 09 Maret 2025 sebagaimana diuraikan dalam Surat Kematian Nomor:474.3/19/SKKM/KRP/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 dan tidak memiliki keturunan.
11.Menetapkan objek sengketa berupa :
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 45, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dengan luas kurang lebih ± 387 M?2;, (kurang lebih tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Persil 24 DII, Kohir Nomor 18 CI, dengan batas-batas:
- Barat : Berbatasan dengan rumah milik Hj. Nuraeni;
- Selatan : Berbatasan dengan Selokan dan PT. Trakindo;
- Utara : Berbatasan dengan Selokan dan Jln Urip Sumoharjo;
- Timur : Berbatasan dengan Jalan Racing Center;
Adalah harta warisan atau harta peninggalan (boedel waris) dari almarhum LA DEMMU dan Almarhumah Hj. Tassi yang belum terbagi kepada seluruh para ahli waris dan ahliwaris pengganti;
12.Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing ahli waris dan ahliwaris pengganti atas objek sengketa (boedel waris) sesuai ketentuan hukum waris islam yang berlaku (legitime portie);
13.Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat yang menguasai dan tidak membagi obyek sengketa kepada seluruh ahliwaris dan ahliwaris pengganti adalah Perbuatan Melawan Hukum;
14.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat untuk dibagi secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan secara inatura dengan cara objek sengketa a quo dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada seluruh ahli waris/ahliwaris pengganti sesuai dengan bagiannya masing-masing menurut hukum Islam (legitime portie) ;
15.Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menempati dan menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dengan tanpa syarat dan tanpa beban;
16.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari setiap Para Tergugat terlambat/lalai memenuhi dan menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya;
17.Menghukum Penggugat, Para Tergugat untuk tunduk dan menaati isi putusan ini;
18.Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDER;
Ex ae quo et bono, Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
