| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2.Menetapkan almarhumah DRA. MULIATI, M.M. binti BARAK yang meninggal dunia pada tanggal 5 Januari 2025 sebagai Pewaris.
3.Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah DRA. MULIATI, M.M. binti BARAK, yaitu:
3.1ALWIYAH binti BARAK (saudara kandung).
3.2SELTI ROYANI ARJUNBRIANTI binti AHMAD YANI (anak kandung dari saudara laki-laki atas nama AHMAD YANI bin BARAK).
3.3TONY AFRIZAL AHMAD ROZANDI bin AHMAD YANI (anak kandung dari saudara laki-laki atas nama AHMAD YANI bin BARAK).
4.Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |