| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menyatakan sah pernikahan pemohon I (Arya Sukma bin Ibrahim Yimbra) dengan pemohon II (Kisma Farianti binti M. Yunus Maramis) yang terjadi pada tanggal 01 Desember 2013, di Jalan Sanrangan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,.
- Memerintahkan Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
- Membebankan Kepada Pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
|