| Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan almarhum H.A. ZAIFUDDIN TJALO dan almarhumah H. ANDI KAMARIAH BINTI H. ANDI HIBBU adalah pewaris;
- Menetapkan para Penggugat dan para Tergugat adalah ahli waris dari almarhum H.A. ZAIFUDDIN TJALO dan almarhumah H. ANDI KAMARIAH BINTI H. ANDI HIBBU;
- Menetapkan harta berupa :
- Tanah dan rumah yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.417/Maccini Sombala Tahun 1981, luas 150 m2, terletak di Jalan Mannuruki, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan batas - batas :
- Utara : Jalan Dg. Tata.
- Timur : Lorong.
- Selatan : Lorong.
- Barat : Rumah Abu Jaropi/Kafe Cora Uleng.
- Tanah dan rumah yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2798/Mangasa Tahun 1992, luas 297 m2, terletak di Jalan Bolduzer No. 4, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan batas - batas :
- Utara : Rumah Amelia.
- Timur : Rumah Drs. H. Fatahuddin.
- Selatan : Rumah Tajuddin Molleng.
- Barat : Jl. Bolduzer.
- Tanah sawah 3 petak, luas keseluruhan 10.978 m2, Sertifikat Hak Milik No.1788/Kel. Macinnae tahun 1996, terletak di Kanni, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, dengan batas - batas :
- Utara : Sawah H. Siratang;
- Timur : sawah A. Sappe;
- Selatan : sawah A. Yekraha;
- Barat : sawah H. Sammaila.
- Tanah sawah 16 petak, luas + 1,6 Ha, terletak di Madallo, Kelurahan Siparappe, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas - batas :
- Utara : Sawah Petta Sura;
- Timur : sawah Hj. Daga;
- Selatan : sawah Hj. Daga;
- Barat : Pengairan.
adalah harta warisan peninggalan almarhum H.A. ZAIFUDDIN TJALO dan almarhumah H. ANDI KAMARIAH BINTI H. ANDI HIBBU;
- Menetapkan bahagian masing – masing ahli waris sesuai hukum waris;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bahagian masing – masing kepada para Penggugat sesuai bahagian masing – masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka diserahkan kepada lembaga Pelelangan Negara untuk dijual dan hasilnya dibagi waris sesuai bahagiannya masing – masing;
- Menghukum para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
|